Ekonomi Politik Lingkungan

Isu mengenai lingkungan hidup mulai muncul dalam agenda hubungan internasional di tahun 1970-an dan ditandai dengan penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai lingkungan hidup tahun 1972. Isu tentang lingkungan hidup ini menjadi isu global karena beberapa faktor, misalnya ;

  • Permasalahan lingkungan hidup akan selalu memiliki efek global
  • Isu ini juga menyangkut eksploitasi  terhadap sumber daya global seperti atmosfer hingga laut
  • Permasalahan lingkungan hidup juga selalu bersifat transnasional dimana kerusakan lingkungan pada suatu Negara dapat membawa dampak pada wilayah disekitarnya,
  • Adanya kegiatan degradasi atau eksploitasi lingkungan dilakukan di banyak titik diseluruh dunia dan dianggap sebagai masalah global, seperti degradasi tanag, erosi dan sebagainya.

Dengan jumlah populasi yang meningkat manjadikan standar kehidupan menjadi lebih tinggi. Kemudian akibat adanya moderinitas industrial yang dianut oleh masyarakat dunia menjadikan degradasi lingkungan sebagai sebuah ancaman. Dan adanya interkasi politik dan ekonomi menyebabkan dinamika tersendiri bagi lingkungan hidup.

Pembicaraan terkait dengan ekonomi politik pembangunan muncul untuk membantu menggambarkan kaitan antara proses ekonomi dan politik dengan dinamika lingkungan (Peet and Watts, 1996: 2004). Dan pada zaman dengan perdagangan internasionalnya yang sangat berkembang maka topic mengenai hubungan antara perdagangan dan lingkungan mulai menjadi isu yang cukup hangat. Empat perspektif utama pun bahkan berkembang sebagai respon dari hubungan mengenai ekonomi politik global dan perubahan lingkungan global. Kemudian muncul pihak pro dan kontra tekait hubungan ini. Pihak yang mendukung hubungan perdagangan bebas dan lingkungan berargumen bahwa perdagangan bebas dapat membuat kebijakan spesialisasi produk sehingga alokasi sumber daya langka menjadi lebih efesien. Kemudian pihak yang menentang berargumen bahwa perdagangan global dapat berkaibat pada keruskan lingungan seperti penumpukan limbah, penggundulan hutan dan sebagainya.

Ekonomi politik ini sendiri dibahas ke dalam permasalahan lingkungan yang ada. Hal itu sendiri dimulai pada saat adanya penelitian Bruntland yang memiliki judul sebagai Our Common Future dilaporkan pada Komisi Dunia dalam pembahasan tentang lingkungan serta pembangunan, yang mana hal tersebut ada di tahun 1987, yang kemudian disambung pada KTT Bumi yang berada di Rio de Janeiro, Brazil. Yang mana, pada 5 tahun selanjutnya, hal tersebut menjadi atensi masyarakat dunia dalam permasalahan lingkungan hidup yang makin mendapatkan peningkatan.

Kemudian juga, pada zaman tersebut mulai timbullah beberapa slogan seperti save the earth ataupun go green yang ada di dalam beragam sosial media yang mana hal tersebut disampaikan oleh banyak pihak, yaitu remaja, orang dewasa, pengusaha, dllnya. Tanggapan dari hal-hal tersebut kadang-kadang menjadi sedikit melebih-lebihkan, yang mana pada hakikatnya hal tersebut terkesan memaksa semua orang dalam mengikutsertakan diri masing-masing dalam menangani permasalahan-permasalahan lingkungan tersebut. Permasalahan seperti itulah yang paling banyak memenuhi bahasan publik, hal tersebut merupakan permasalahan akibat tidak mengacuhkan bidang ekonomi-politik pada hal memahami permasalahan lingkungan tersebut.

Contoh Perjanjian Ekonomi Politik Lingkungan

Terdapat  perjanjian yang menyangkut mengenai ekonomi politik lingkungan yaitu Perjanjian Paris Perjanjian. Paris atau Paris Agreement adalah perjanjian yang mengikat negara-negara untuk berkomitmen pada upaya pencegahan kenaikan suhu rata-rata global atau global warming. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016 dan terdapat sekiranya 12 poin utama.

l  berusaha meningkatkan kesadaran pemerintah dunia akan perubahan iklim dengan menetapkan batasan peningkatan kenaikan suhu rata-rata global.

l  menetapkan batas emisi gas rumah kaca total yang dihasilkan seluruh negara.

l  mitigasi dengan mengikat semua pihak untuk mempersiapkan kontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan melaporkan perkembangannya dalam lima tahun secara berkala. Negara maju akan dituntut mengurangi tingkat ekonominya dan negara berkembang akan didorong pada target ekonomi yang sudah ditentukan.

l  mendorong pemerintah dunia untuk melestarikan hutan-hutan yang dapat mengurangi emisi karbon yang berujung pada menurunnya kemungkinan kenaikan air laut akibat melelehnya es kutub.

l  mengatur adanya keterbukaan terhadap kerjasama pada pihak yang bersifat sukarela dengan bidang pasar dan non-pasar yang bertujuan untuk membantu mitigasi dan pembangunan berkelanjutan.

l  mengatur mengenai rencana adaptasi nasional suatu negara yang harus dikomunikasikan dan dijelaskan prioritas dan kebutuhan masing-masing negara. Hal ini dapat dilakukan juga melalui dukungan internasional dan kerjasama. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi efek akan perubahan iklim.

l  mengakui bahwa sangat penting untuk mengurangi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, perjanjian ini juga mendorong negara untuk lebih menyadari kerugian yang akan diterima akibat perubahan iklim.

l  mengatur bahwa negara kuat harus mendukung negara berkembang dalam upaya bersama mengurangi kerusakan alam. Perjanjian ini juga mengatur pemberian sumber daya (dana), teknologi, dan kapasitas pengembangan terhadap negara berkembang. Mkada dari itu, perjanjian ini mengatur mengenai mekanisme keuangan lewat Green Climate Fund (GCF) dan juga kerjasama dengan pihak-pihak lain.

l  mengatur upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat umum dalam berbagai cara seperti pelatuhan dan perluasan informasi.

l  mendorong adanya tranparansi akan laporan dari setiap pemerintah dengan menunjuk analis-analis dalam upaya menjaga kepatuhan dan implementasi rencana yang sudah dibuat.

l  mengatur akan evaluasi terhadap pencapaian tujuan perjanjian yang hasilnya dapat menjadi sebuah indormasi yang dapat digunakan dalam memperbarui rencana-rencana yang akan dibuat.

l  menetapkan langkah-langkah dan rencana dengan mengundang berbagai pihak dari masyarakat, sektor ekonomi dan pemerintahan dalam mematangkan kebijakan internasional dan domestik yang akan dibuat. 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini