Ekonomi Politik Lingkungan
Isu mengenai
lingkungan hidup mulai muncul dalam agenda hubungan internasional di tahun
1970-an dan ditandai dengan penyelenggaraan Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai lingkungan hidup tahun 1972. Isu tentang
lingkungan hidup ini menjadi isu global karena beberapa faktor, misalnya ;
- Permasalahan lingkungan
hidup akan selalu memiliki efek global
- Isu ini juga menyangkut
eksploitasi terhadap
sumber daya global seperti atmosfer hingga laut
- Permasalahan lingkungan
hidup juga selalu bersifat transnasional dimana kerusakan lingkungan pada
suatu Negara dapat membawa dampak pada wilayah disekitarnya,
- Adanya kegiatan degradasi
atau eksploitasi lingkungan dilakukan di banyak titik diseluruh dunia dan
dianggap sebagai masalah global, seperti degradasi tanag, erosi dan
sebagainya.
Dengan jumlah
populasi yang meningkat manjadikan standar kehidupan menjadi lebih tinggi.
Kemudian akibat adanya moderinitas industrial yang dianut oleh masyarakat dunia
menjadikan degradasi lingkungan sebagai sebuah ancaman. Dan adanya interkasi
politik dan ekonomi menyebabkan dinamika tersendiri bagi lingkungan hidup.
Pembicaraan terkait
dengan ekonomi politik pembangunan muncul untuk membantu menggambarkan kaitan
antara proses ekonomi dan politik dengan dinamika lingkungan (Peet and Watts,
1996: 2004). Dan pada zaman dengan perdagangan internasionalnya yang sangat
berkembang maka topic mengenai hubungan antara perdagangan dan lingkungan mulai
menjadi isu yang cukup hangat. Empat perspektif utama pun bahkan berkembang
sebagai respon dari hubungan mengenai ekonomi politik global dan perubahan
lingkungan global. Kemudian muncul pihak pro dan kontra tekait hubungan ini.
Pihak yang mendukung hubungan perdagangan bebas dan lingkungan berargumen bahwa
perdagangan bebas dapat membuat kebijakan spesialisasi produk sehingga alokasi
sumber daya langka menjadi lebih efesien. Kemudian pihak yang menentang
berargumen bahwa perdagangan global dapat berkaibat pada keruskan lingungan
seperti penumpukan limbah, penggundulan hutan dan sebagainya.
Ekonomi politik ini
sendiri dibahas ke dalam permasalahan lingkungan yang ada. Hal itu sendiri
dimulai pada saat adanya penelitian Bruntland yang memiliki judul sebagai Our
Common Future dilaporkan pada Komisi Dunia dalam pembahasan tentang lingkungan
serta pembangunan, yang mana hal tersebut ada di tahun 1987, yang kemudian
disambung pada KTT Bumi yang berada di Rio de Janeiro, Brazil. Yang mana, pada
5 tahun selanjutnya, hal tersebut menjadi atensi masyarakat dunia dalam
permasalahan lingkungan hidup yang makin mendapatkan peningkatan.
Kemudian juga, pada
zaman tersebut mulai timbullah beberapa slogan seperti save the earth ataupun
go green yang ada di dalam beragam sosial media yang mana hal tersebut
disampaikan oleh banyak pihak, yaitu remaja, orang dewasa, pengusaha, dllnya.
Tanggapan dari hal-hal tersebut kadang-kadang menjadi sedikit melebih-lebihkan,
yang mana pada hakikatnya hal tersebut terkesan memaksa semua orang dalam
mengikutsertakan diri masing-masing dalam menangani permasalahan-permasalahan lingkungan
tersebut. Permasalahan seperti itulah yang paling banyak memenuhi bahasan
publik, hal tersebut merupakan permasalahan akibat tidak mengacuhkan bidang
ekonomi-politik pada hal memahami permasalahan lingkungan tersebut.
Contoh Perjanjian
Ekonomi Politik Lingkungan
Terdapat
perjanjian yang menyangkut mengenai ekonomi politik lingkungan yaitu Perjanjian
Paris Perjanjian. Paris atau Paris Agreement adalah perjanjian yang mengikat
negara-negara untuk berkomitmen pada upaya pencegahan kenaikan suhu rata-rata
global atau global warming. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 4
November 2016 dan terdapat sekiranya 12 poin utama.
l berusaha
meningkatkan kesadaran pemerintah dunia akan perubahan iklim dengan menetapkan
batasan peningkatan kenaikan suhu rata-rata global.
l menetapkan
batas emisi gas rumah kaca total yang dihasilkan seluruh negara.
l mitigasi
dengan mengikat semua pihak untuk mempersiapkan kontribusi dalam pengurangan
emisi gas rumah kaca dan melaporkan perkembangannya dalam lima tahun secara
berkala. Negara maju akan dituntut mengurangi tingkat ekonominya dan negara
berkembang akan didorong pada target ekonomi yang sudah ditentukan.
l mendorong
pemerintah dunia untuk melestarikan hutan-hutan yang dapat mengurangi emisi
karbon yang berujung pada menurunnya kemungkinan kenaikan air laut akibat
melelehnya es kutub.
l mengatur
adanya keterbukaan terhadap kerjasama pada pihak yang bersifat sukarela dengan
bidang pasar dan non-pasar yang bertujuan untuk membantu mitigasi dan
pembangunan berkelanjutan.
l mengatur
mengenai rencana adaptasi nasional suatu negara yang harus dikomunikasikan dan
dijelaskan prioritas dan kebutuhan masing-masing negara. Hal ini dapat
dilakukan juga melalui dukungan internasional dan kerjasama. Aturan ini
bertujuan untuk mengurangi efek akan perubahan iklim.
l mengakui
bahwa sangat penting untuk mengurangi kerugian dan kerusakan akibat perubahan
iklim. Oleh karena itu, perjanjian ini juga mendorong negara untuk lebih
menyadari kerugian yang akan diterima akibat perubahan iklim.
l mengatur
bahwa negara kuat harus mendukung negara berkembang dalam upaya bersama
mengurangi kerusakan alam. Perjanjian ini juga mengatur pemberian sumber daya
(dana), teknologi, dan kapasitas pengembangan terhadap negara berkembang. Mkada
dari itu, perjanjian ini mengatur mengenai mekanisme keuangan lewat Green
Climate Fund (GCF) dan juga kerjasama dengan pihak-pihak lain.
l mengatur
upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat umum
dalam berbagai cara seperti pelatuhan dan perluasan informasi.
l mendorong
adanya tranparansi akan laporan dari setiap pemerintah dengan menunjuk
analis-analis dalam upaya menjaga kepatuhan dan implementasi rencana yang sudah
dibuat.
l mengatur
akan evaluasi terhadap pencapaian tujuan perjanjian yang hasilnya dapat menjadi
sebuah indormasi yang dapat digunakan dalam memperbarui rencana-rencana yang
akan dibuat.
l menetapkan
langkah-langkah dan rencana dengan mengundang berbagai pihak dari masyarakat,
sektor ekonomi dan pemerintahan dalam mematangkan kebijakan internasional dan
domestik yang akan dibuat.
Komentar
Posting Komentar