Rezim Perdagangan Global

Sejarah dan Evolusi Bedirinya WTO

a. International Trade Organization (ITO) Perjanjian bretten woods yang di bentuk pada tahun 1944 dan piagam Havana yang menghasilkan beberapa bentuk perjanjian mengenai perdagangan, masalah masalah monetter dan membuka beberapa perdagangan multilateral agar dapat menghidupkan atau memulihkan kondisi perekonomian internasional baik melalui perdagangan internasional ekspor dan impor. Dan pembentukan organisasi perdagangan internasional dalam piagam Havana atau Havana charter yang menjadikan awal atau hilal akan dibentuknya international trade organization (ITO). International trade organization (ITO) atau organisasi perdagangan internasional merupakan organisasi yang diatur dalam piagam Havana yang memiliki tujuan seperti meningkatkan produksi, konsumsi, dan pertukaran barang, mendorong aliran modal internasional untuk produktif investasi, memajukan kesejahteraan oleh semua negara-negara dengan persyaratan akses yang sama mengenai pasar, produk dan fasilitas produktif yang dibutuhkan untuk kemakmuran dan pembangunan ekonomi, dan mempasilitas pemecahan masalah mengenai perdagangan internasional, baik dalam bidang ketenagakerjaan, pembangunan ekonomi dan lain lain.

b. Latar Belakang

Pada tanggal 18 februari 1946 dewan ekonomi perserikatan bangsa bangsa mengadakan konferensi internasional mengenai perdagangan dan ketenagakerjaan yang sekaligus mengadakan perumusan pembentukan organisasi perdagangan internasional yang penyelesaian pembentukan organisasi tersebut pada 22 agustus 1947. Konferensi mengenai perdagangan dan ketenagakerjaan di adakan dihavana pada 24 maret tahun 1948 yang dihadiri oleh 52 negara yang berpartisipasi dalam konferensi tersebut menghasilkan piagam Havana yang berisi tentang organisasi perdagangan internasional (ITO) . Adapun organisasi perdagangan internasional (ITO) bekerja lewat konferensi, dewan eksekutif dan beberapa staf yang dipimpin oleh direktur jendral. Diadakannya pertemuan pertama komite eksekutif yakni pada tahun 1948 komisi yang dibentuk di konferensi Havana pada tahun 1948 yang terdiri dari 52 negara yang menyetujui yang membahas mengenai tugas utama yakni mempersiapkan landasan rencana, lokasi kantor pusat dan hubungan dengan Perserikatan bangsa bangsa, badan badan khusus dan organisai antar pemerintah, yang mana diperkirakan akan selesai pada tahun 1949. Dan pada saat itu sekretariat komisi sementara (ICITO) melaksanakan tugasnya untuk persetujaun umum tentang tarif dan perdagangan (GATT). Mengingat keterlambatan dalam menerima penerimaan Piagam Havana oleh Komite Eksekutif yang dijadwalkan pada September tahun 1949 di tunda sampai tanggal berlakunya yang mana pada akhir tahun 1950 Havana Charter telah diterima oleh Liberia dan bergantung pada penerimaan oleh Inggris dan Amerika Serikat - oleh Australia. Yang mana pada akhirnya yang tidak sesuai dengan perkiraaan, pada tanggal 6 Desember 1950 negara negara peserta mendapatkan beberapa kesulitan dalam meratifikasi sehingga organisasi perdagangan internasional (ITO) tidak terwujud, ditambah lagi departemen Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan kebijakan yang menunjukkan bahwa Piagam Havana akan tidak akan diserahkan lagi ke Kongres Amerika Serikat. Yang kemudian pembentukan ITO akan ditunda tanpa batas waktu dan pada akhirnya dianggap tidak pernah dibentuk. Akibat dari kegagalan pembentukan organisasi perdagangan internasional (ITO), General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang pada mulanya merupakan perjanjian interim, kemudian menjadi satu satunya pihak yang berdiri dalam bidang perdagangan yang sudah mendapatkan konsensus untuk menjadi landasan dalam pengaturan mengenai perdagangan internasional. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada awalnya hanya merupakan isi dari salah satu bagian yang direncanakan oleh Havana Charter mengenai pembentukan organisasi perdagangan internasional.

c. General Agreement on Traffis and Trade (GATT)

Sebelum terbentuknya WTO, tak lepas dari sejarah bagaimana bisa berdiri Rezim perdagangan internasioal ini, diawali dengan diwujudkan dalam bentuk perjanjian yang dikenal dengan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), yang ditandatangani oleh kurang lebih 30 negara anggota pada tahun 1948, memiliki tujuan utama yaitu melihat apa yang menjadi hambatan utama dalam perdagangan khsusunya tarif (dihilangkan atau dikurangi) demi terwujudnya fasilitasi pergerakan barang tanpa batas. GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade adalah serangkaian perjanjian perdagangan multilateral yang memiliki tujuan untuk menghilangkan kuota dan mengurangi bea masuk antar negara-negara yg terlibat dalam perjanjian ini. Ketika GATT mulai diberlakukan pada 1947, GATT dianggap sebagai perjanjian sementara sambil menunggu pembentukan organisasi perdagangan internasional oleh PBB yang sayangnya kemudian gagal terbentuk. Hal kemudian menyebabkan GATT diperbesar dan diperluas cakupannya sehingga menjadi instrumen yang efektif dalam ekspansi perdagangan dunia di abad ke-20. Pada saat GATT digantikan oleh WTO pada 1995, GATT telah mencakup 90 persen perdagangan global dan 125 negara telah menandatangani perjanjiannya. Sistem kerja GATT melibatkan negosiasi dan perundingan tentang suatu permasalahan tertentu pada proses perdagangan yang mempengaruhi komoditas tertentu atau negara tertentu. Selain itu, konferensi atau pertemuan multilateral besar dilaksanakan secara berkala untuk membicarakan dan membahas pengurangan tarif atau permasalahan perdagangan global lainnya.

d. World Trade Organization (WTO)

 World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang berdiri secara resmi pada tanggal 1 Januari 1995. Negosiasi “Uruguay Round” pada tahun 1986-1994 serta perundingan di bawah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) menjadi permulaan dari terbentuknya WTO.4 WTO dan perjanjiannya tak hanya mencakup perdagangan barang saja tetapi juga mencakup perdagangan jasa (General Agreement onTrade and Service/GATS), kekayaan intelektual dan juga investasi (Trade Related Investment Measures/TRIMs). Terbentuknya WTO membawa konsep liberalisasi perdagangan yaitu penghilangan hambatan dalam perdagangan internasional kepada dunia dan secara khusus bagi negara-negara anggotanya.Keseluruhan aturan yang ada di WTO mengikat secara hukum, tak hanya itu sistem penyelesaian sengketa pun kuat. Pada bulan November 2001 secara resmi diluncurkannya Putaran Doha pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Keempat WTO di Doha, Qatar. Putaran Doha merupakan pengenalan mengenai pengurangan hambatan perdagangan dan revisi aturan perdagangan. Diadakannya Putaran Doha bertujuan untuk meningkatkan prospek perdagangan negara-negara berkembang dengan cakupan program kerjanya sekitar 20 bidang perdagangan. Selain itu dalam putaran ini disetujui pula keputusan tentang bagaimana mengatasi masalah yang dihadapi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan perjanjian WTO oleh para Menteri.

 

e. Fungsi World Trade Organization (WTO)

Terdapat beberapa fungsi WTO dalam perdagangan internasional8 , yaitu sebagai berikut:

1. Perjanjian perdagangan WTO;

2. Sebagai forum untuk negosiasi perdagangan;

3. Penanganan sengketa perdagangan;

4. Melakukan pemantauan terhadap kebijakan perdagangan nasional;

5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang;

 6. Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.

f. Prinsip Prinsip WTO

 Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam WTO adalah non-diskriminasi, lebih terbuka (pengurangan hambatan perdagangan), Diprediksi dan transparan, Lebih kompetitif, Lebih bermanfaat bagi negara-negara berkembang dan Melindungi lingkungan.

g. Decision Making

Pengambilan keputusan yang ada di dalam WTO dengan menerapkan konsensus one country one vote yang didasarkan pada simple majority dari anggota yang hadir. Namun dalam praktiknya hal tersebut jarang terjadi karena kurang adanya kesempatan untuk menerapkan voting yang bersifat formal, adapun pertemuan yang bersifat informal melalui insensus. Dalam menyelesaikan sengketa di dalam WTO bagi negara yang tidak setuju dapat mengajukan pertentangan secara formal dengan menggalang dukungan dari mayoritas anggota yang hadir. Adapun penggunan prinsip multilateral yang disepakati oleh negara-negara anggota dalam penyelesaian sengketa dalam WTO. Pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas keputusan panel yang didasarkan pada peraturan tertentu dan biasanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari, dan maksimumnya adalah 90 hari. Sedangkan DSB harus memberikan keputusan baik itu menolak atau menerima laporan banding dalam jangka waktu yang tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dapat dilakukan dalam konsensus. 10 Badan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa adalah Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body atau DSB). DSB menjadi satu-satunya badan di dalam WTO yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. Selain itu, DSB juga dapat menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB juga memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini