Kosmopolitanisme
Kosmopolitanisme
merupakan pandangan filsafat moral yang memberikan perhatian model pemerintahan
global dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka menciptakan
perdamaian dunia. Kosmopolitan muncul untuk memberikan alternatif diantara dua
ketegangan ideologi yaitu liberalisme-kapitalisme dan komunisme-sosialisme. Kosmopolitanisme secara
epitemologi berasal dari Bahasa Yunani Kosmos yang berarti dunia dan Polites
yang berarti warga. Kosmopolitanisme secara sederhana didefinisikan sebagai
warga dunia yang tidak terbatas atau terkotakan oleh suatu suku bangsa tertentu
serta memberikan aturan yang mengatur apa yang harus dilakukan oleh manusia dan
sebaliknya.
Kosmopolitanisme
menurut Adam Gannaway (2009) yaitu suatu pedoman yang dianggap benar oleh world
citizen dimana manusia berada dalam tatanan kode etik dan politik global.
Immanuel Kant menjelaskan kosmopolitanisme sebagai teori yang dipahami sebagai
pengetahuan akan manusia sebagai pelaku entitas politik dunia. Pemikiran
Immanuel Kant atas kosmopolitanisme termasuk kosmopolitanisme yang lebih modern
dengan tujuan menciptakan dan mengembangkan eksistensi cosmopolitan universal. Ciri khas dari kosmopolitanisme
yaitu meleburkan identitas dalam interaksi di hubungan internasional.
Gagasan
kosmopolitanisme muncul sebagai akibat dari persaingan sengit antara dua
ideologi besar sebagaimana yang dikemukakan fakta sejarah bahwa persaingan
tersebut membentuk tatanan dunia setelah Perang Dunia II. Gagasan ini mengupayakan
agar konflik perang besar yang merugikan baik secara material dan non material
antar negara dapat dihindari jika semua warga dunia memiliki perasaan yang sama
yaitu sebagai komunitas bersama. Kosmopolitanisme erat
kaitannya dengan ‘world citizenship’ yang berarti seseorang tidak
mengidentifikasikan dirinya pada identitas tertentu. Pemikiran kosmopolitanisme
termasuk ke dalam induk teori normative hubungan internasional yang berkomitmen
kepada praksis hubungan internasional melalui penawaran solusi terhadap prospek
transformasi global. Kosmopolitanisme memandang bahwa dunia sebagai satu
kesatuan yang utuh, masalah yang dihadapi suatu negara merupakan masalah
bersama. Kosmopolitanisme
menghapuskan batas-batas wilayah negara dalam membangun solidaritas sosial.
Kosmopolitanisme
memiliki tujuan yaitu menciptakan perdamaian dengan melalui peningkatan edukasi
moral warga negara. Kosmopolitanisme juga menjunjung hak individu yang diatur
oleh institusi negara dan negara harus bisa memberikan freedom serta
bertanggung jawab atas perlindungan pada warga negara (Cheah, 2006). Kosmopolitanisme membahas
mengenai penggunaan institusi sebagai jembatan guna mengaktualisasikannya.
Dalam kosmopolitanisme, perbedaan bukanlah halangan untuk menciptakan kondisi
damai.
Komentar
Posting Komentar